" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Penyerapan KUR Perikanan Belum Capai Target

Penyerapan KUR Perikanan Belum Capai Target

25/08/2011
Penyerapan KUR Perikanan Belum Capai Target


Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) di sektor hulu termasuk usaha perikanan masih belum mencapai target yang diharapkan yaitu 25 persen dari total penyerapan KUR. "Target kita 25 persen, tetapi sekarang masih 20 persen," kata Fadel Muhammad ketika ditemui seusai acara Pelepasan Penyuluh Pendamping KUR di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.

Fadel memaparkan, hingga kini, penyerapan terbesar dari KUR terdapat di sektor perdagangan yaitu mencapai hingga sekitar 60 persen. Menteri Kelautan dan Perikanan juga menuturkan, pihak KKP juga telah bekerja sama dengan BNI 46 yaitu penyaluran KUR pada 2011 sebesar Rp1,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, masih menurut dia, jumlah kredit yang telah terserap hingga ke pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan adalah sekitar RpSOO miliar."Jumlah yang terbesar terletak di perikanan budidaya yaitu sebesar Rp400 miliar," kata Fadel.

Ia juga mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menghendaki agar seyogyanya terdapat percepatan penyaluran KUR.Senada dengan Fadel, Deputi II Bidang Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinasi Perekonomian, Diah Maulida, mengatakan, penyaluran KUR yang terbesar peruntukannya masih untuk sektor perdagangan. "Penyaluran KUR masih dominan pada sektor perdagangan yaitu sekitar 60.1 persen, sedangkan penyaluran untuk sektor hulu yaitu pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan dan industri kecil | masih sekitar 20.06 persen," kata Diah Maulida.

Menurut Diah, pihaknya I telah mencanangkan target J agar penyaluran KUR bagi sektor hulu itu dapat mencapai 25 persen pada 2011 Namun, lanjutnya, peningkatan penyaluran KUR sektor hulu tidak mudah karena memerlukan kerja sama semua pihak balk dari jajaran kementerian maupun pemerintah daerah serta pihak perbankan dan perusahaan penjamin.

Sumber: Harian Ekonomi Neraca



Entri Populer