" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Biarkan UKM Berkembang Dulu Sebelum Dikenakan Pajak

Biarkan UKM Berkembang Dulu Sebelum Dikenakan Pajak

22/08/2011
Biarkan UKM Berkembang Dulu Sebelum Dikenakan Pajak

Pemerintah haras memberi kesempatan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk berekembang lebih dulu sebelum dikenakan pajak seperti yang akan diterapkan."Kalau memang nantinya akan dikenakan pajak, sebaiknya diberi diskon pajak sebesar 80 persen untuk UKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan seusai berbuka puasa dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).

Saat ini penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UKM masih terus dibahas dan pihaknya akan mengusulkan pemberian diskon ditambah 30 persen dari sebelumnya dan menjadi 80 persen.Sebelumnya Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 68/ PMK. 03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang bebas PPN adalah pengusaha denganomzet di bawah Rp600 juta dalam satu tahun. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki omzet Rp600 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai pajak sesuai UU nomor 36 tahun 2008.

"Pemberlakuan pajak bagi mereka ini ditetapkan mendapatkan diskon 50 persen. Misalnya mereka untung RplOO juta, UKM harus bayar 25 persen jadi Rp25 juta didiskon 50 persen menjadi Rp 12,5 juta. Tapi kami akan usulkan agar diskon menjadi 80 persen," tambah Sjarifuddin.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan upaya untuk memberikan insentif kepada UKM yang akan didis-kusikan kembali dengan Kementerian Keuangan. "Hal ini belum final, kami masih akan membahasnya lagi dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus terlebih dahulu memahami perilaku pengusaha UKM yang kadang tidak memperhitungkan profit and loss secara baik.

Sjarifuddin menambahkan, umumnya pelaku UKM tidak paham menghitung variabel cost dan biaya manpower yang muncul dalam usaha mereka. "Biaya manpower, bahkan gaji untuk mereka sendiri tidak dihitung," katanya.

Itu sebabnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong agar pemberian insentif bagi pelaku UKM sehingga terus berkembang dan semakin kuat agar mampu menopang sektor riil di Tanah Air.

Disebutkan, tim internal di Kementerian Koperasi dan UKM di bawah koordinasi Deputi Bidang

Pembiayaan, sudah dibentuk untuk mengkaji pembagian UKM persek-tor agar pengenaan pajak terhadap mereka seimbang dan proporsional.

Sementara itu, pemerintah masih menggodok kebijakan pajak untuk UKM. Meski belum final, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan tetap mengenakan pajak bagi UKM.

Dirjen Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pembahasan tarif pajak untuk UKM memang belum final. Tarif pajak yang dikenakan ndak akan Iebih dari tiga persen.la menjelaskan, UKM justru dapat insentif (pajak), tarifnya menjadi lebih rendah. Dengan demikian, UKM justru mendapat kemudahan dalam tarif pajaknya maupun dalam pembayarannya.

Menurut Fuad, Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah memberikan respons baik. Bahkan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) juga mendukung, (is)

Sumber : Harian Pelita


Entri Populer